Setelah sedikit survai di internet tentang perbedaan skema
KPR konvensional dan KPR syariah, tentu kita semua akan mendapati bahwa jenis
“rate” KPR sangat beragam; ada istilah flat, efektif, p.a dsb. Bagi saya sih
kita cukup tahu saja, tak perlu berpusing-pusing ria. Intinya, rate KPR syariah
memang berkisar antara 7,5% - 12%, sedangkan rate KPR konvensional 14%-19%.
Apakah KPR syariah jauh lebih murah? Oh, belum tentu. Rumus perhitungan rate
ada sendiri, dan cukup jadi pedoman konversi
[ lagi-lagi dari hasil baca2 di internet ], besar angsuran 8% KPR
syariah ekivalen dengan 14,5%-14,7% KPR konvensional. Dan sekali lagi,
“penemuan” ini pun tidak perlu menyurutkan niat kita untuk ambil KPR syariah.
Bagi kita sebagai muslim, AQAD itu jauh lebih penting; aqad kemitraan di bank
syariah jelas halalnya, sedangkan aqad hutang berbunga di bank konvensional
jelas ribanya.
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” [
Al-Baqarah: 275 ]
Banyak nasabah yang kecewa ketika mendapatkan penawaran KPR
dengan rate 8%, tetapi pada kenyataannya rate tersebut hanya untuk 2 tahun
pertama. Tahun selanjutnya bisa 14%-15% bahkan ada yang sampai 16% sampai
angsuran lunas. Tentunya ini sangat merugikan nasabah.
Melalui tulisan ini izinkan saya mengenalkan produk dari
Bank Muamalat kepada anda mengenai Pembiayaan Hunian Syariah [ KPR syariah ].
Sekedar info, untuk angsuran KPR Syariah di Bank Muamalat
sifatnya Tetap bukan floating [ menaik
], artinya angsuran yang dibayar sifatnya tetap dan tidak berubah sampai masa
angsuran selesai atau lunas. Inilah kelebihan KPR syariah, selain halal dan
jelas [ transparan ] juga menenangkan hati
[ cicilan angsuran tidak berubah sampai lunas ].
Skema yang ditawarkan Bank Muamalat adalah sbb:
# Maksimal Jangka waktu pembiayaan hingga 15 Tahun.
# Uang muka ringan hanya 10%
# Pembiayaan aman karena dicover asuransi
# Bebas Pinalty [denda
] untuk pelunasan dipercepat
# Bebas biaya appraisal
[ penilaian jaminan ].
# Bisa pelunasan sebagian untuk mempercepat jangka waktu
atau menurunkan angsuran
# Properti langsung dibalik nama atas nama nasabah
Bagaimana prosedur KPR syariah dan berapa lama?
Nah, sebelum mengajukan KPR Syariah, tentunya ada syarat
yang harus dipenuhi oleh calon nasabah, yaitu :
#Surat keterangan bekerja dari instansi
#NPWP, slip gaji suami & istri [ jika sudah menikah ]
#[ jika sudah menikah ] Kartu Keluarga, dan KTP suami &
istri sesuai KK
#Rekening koran/copy mutasi rekening tabungan selama 3 bulan
terakhir [ di bank manapun ]
#Surat2 legal tt rumah dari penjual: copy IMB, PBB, dan
SHM/HGB
Jika persyaratan tersebut lengkap, kami hanya membutuhkan
waktu 3-5 hari kerja untuk memproses aplikasi pengajuan.
Apa saja biaya yang keluar selama jual beli rumah via KPR?
Biayanya terbagi dua macam: [ A ] biaya untuk urusan jual
beli dan [ B ] biaya administrasi KPR.
A. Biaya untuk jual beli mencakup [ selain harga jual rumah
yang disepakati pembeli + penjual ] adalah:
1. Pajak penjual [
ditanggung penjual ] dan pajak pembeli [ ditanggung pembeli ]. Besarnya 5% dari
[ Harga jual - NJO Tidak Kena Pajak ]. Biaya ini bisa dibayar via bank; tapi
agar lebih praktis, bisa minta bantuan notaris; toh ga ada selisih
2. biaya AJB [ akad
jual beli ] dan biaya balik nama SHM ke pembeli. Sekadar info, biaya ini
disesuaikan dengan tarif dari notaris
Setelah urusan AJB dengan penjual selesai, notaris
memberikan surat pengantar [ istilahnya
“cover note” ] ke bank. Setelah sampai di Muamalat, Notaris bertanggung jawab
atas “pengikatan kredit” antara nasabah dan bank.
B. Biaya administrasi di bank
Setelah proses pengikatan selesai [ cuma bbrp menit ], dana
pun cair deh. Nah, untuk biaya administrasi di Muamalat terdiri dari :
1. biaya administrasi bank
2. biaya notaris bank
3. premi sekaligus untuk asuransi jiwa [ jadi hutang ga akan
ditimpakan anak cucu jika terjadi sesuatu ]
4. premi sekaligus untuk asuransi kebakaran rumah
Berdasarkan pengalaman saya memproses banyak aplikasi KPR
BMI yang diajukan nasabah berikut perincian perkiraan biaya-biaya yang perlu
disiapkan seorang calon nasabah KPR BMI :
1.By adm, By Asuransi [ Jiwa & Kebakaran ] & Akad
Notaril sebesar +/- 5% dari plafond KPR yang diajukan. Nb: Ini tergantung usia
nasabah apabila usia nasabah semakin tua maka persentase itu bisa berubah
karena perusahaan asuransi jiwa menghitungnya berdasarkan usia nasabah.
2.BPHTB [ pajak pembeli ] yang harus disetorkan ke kas
negara pada saat akad jual beli KPR adalah minimal 5% dari NJOP PBB rumah yang
akan dibeli. Ingat dari NJOP PBB tahun terakhir ya.
3. Untuk rumah second atau rumah yg bukan dari developer
biasanya penjual ada yang tidak mau menanggung pajak penjual yang harus disetor
ke kas negara, maka bila terjadi seperti ini nasabah [ pembeli ] menyiapkan
juga biaya pajak penjual yaitu 5% dari NJOP PBB. Ingat dari NJOP PBB tahun
terakhir ya.
4.Untuk AJB [ Akta Jual Beli ] dan BBN [ Biaya Balik Nama ]
besarnya adalah 1% dari NJOP PBB tahun terakhir atau minimal Rp.1.500.000,-
Plus tambahan, bank meminta ada saldo mengendap di rekening
sebesar 1X angsuran.
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan hubungi
Agus Rianto, M.Kom
Account Manager
Bank Muamalat Indonesia Cab. Fatmawati
Jln. RS. Fatmawati No. 15 B-D Jakarta 12420
Phone : (021) 7662479-82
Mobile : 081282600300
Email : agus.rianto@muamalatbank.com
untuk simulasi tabel angsuran silahkan email ke :
agus2mail@yahoo.com [ jangan ke agus.rianto@muamalatbank.com krn kuotanya
sedikit ].
dengan format sebagai berikut :
Subjek email : PHS [ nama anda ] Isi email :
# Nama anda
# No telp yg bisa dihubungi
# Nilai rumah yang akan dibeli
# Uang Muka [ DP ] dari rumah yang dibeli
# Jangka Waktu Angsuran.
nanti saya reply email anda dan tabel angsurannya.