Meningkatkan status tanah menjadi hak milik sangat penting. Namun,
bagaimana dengan tanah girik atau kerap disebut tanah adat atau
tanah-tanah lainnya yang belum dikonversi sehingga memiliki salah satu
hak tertentu?
Mengalihkan hak atas tanah girik biasanya dilakukan
di depan lurah atau kepala desa. Namun, banyak pula yang melakukan
berdasarkan kepercayaan pihak-pihak tertentu, sehingga tidak ada
surat-surat resmi yang bisa menelusuri kepemilikannya.
Perubahan
tanah girik menjadi tanah bersertifikat resmi disebut pendaftaran tanah
pertama kali. Proses pembuatan sertifikat ini dapat ditempuh dalam
waktu 6 bulan sampai 1 tahun. Adapun tahapan prosesnya sebagai berikut:
- Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah atau camat perihal tanah yang bersangkutan. Isinya menyatakan bahwa tanah tersebut belum pernah mengalami proses sertifikasi serta riwayat pemilikan tanah dimaksud.
- Pembuatan surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa dari RT, RW, dan kelurahan.
- Dilakukan peninjauan lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan.
- Penerbit gambar situasi atau surat ukur yang dilanjutkan dengan pengesahannya.
- Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan [ BPHTB ] sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi atau Surat Ukur. Pembayaran BPHTB tersebut dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah negara atau tanah garapan. Pada proses pelaksanaan, Akta Jual Beli [ AJB ] dulu, BPHTB belum dibayarkan.
- Proses pertimbangan pada panitia.
- Pengumuman di kantor pertanahan dan kantor kelurahan setempat selama lebih kurang 2 bulan.
- Pengesahan pengumuman.
- Penerbitan sertifikat tanah.